NAWACITAPOST.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Langkah tersebut dilakukan KPK untuk mencari bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh penyidik terkait perkara Bank BJB. Namun, informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan detail penggeledahan akan disampaikan setelah kegiatan rampung," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Senin.
Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menyebut bahwa tim penyidik telah menunjukkan surat resmi sebelum melaksanakan penggeledahan.
"Memang benar kami kedatangan tim KPK terkait kasus Bank BJB," ungkap RK dalam pernyataan resminya.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang tengah diselidiki KPK dan alasan penggeledahan dilakukan di rumahnya.
"Kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini," tambahnya.
KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB sejak 27 Februari 2025.
Menurut pernyataan Setyo, salah satu pejabat KPK, tindak lanjut dari kasus ini masih dalam tahap koordinasi sebelum diputuskan langkah hukum berikutnya.
"Hasil koordinasi akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini," kata Setyo pada Rabu (4/5).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.
Setyo menegaskan bahwa keputusan mengenai pengungkapan nama tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik.