nasional

5 Poin Putusan MKMK Terkait Anwar Usman

Selasa, 7 November 2023 | 21:20 WIB


NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusannya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim Mahkamah Kontitusi (MK). Dalam amar putusannya, MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim kontitusi, sehingga diberhentikan dari Ketua MK.





"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).





Putusan ini terkait laporan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, serta para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS). Kemudian, ada Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.





Laporan itu merupakan buntut dari putusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).





Berikut amar putusan lengkap MKMK terkait Anwar Usman:






  1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan




  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor




  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan




  4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir




  5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.


Tags

Terkini