NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Konstitusi, Selasa (7/11) besok, mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang pleno tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). "MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," demikian pernyataan resmi Humas MK, dikutip Senin (6/11/2023).
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar rapat MKMK, sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11). Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie, Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Anggota MKMK, Bintan R Saragih.
Adapun pembentukan MKMK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan
secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.