Selasa, 14 Juli 2026

Denny Indrayana Sebut MK Sebagai Mahkamah Keluarga

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:54 WIB


NAWACITApost.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Mahkamah Keluarga. Hal itu dilatarbelakangi oleh putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres yang dianggap sebagai mega skandal.





"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," kata Denny dalam persidangan secara daring, Selasa (31/10/2023).





Denny menilai seharusnya Ketua MK Anwar Usman mundur saat mengetahui adanya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 lantaran berkenaan langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.





Dia juga menyoroti soal Gibran yang memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.





"Mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi," ujar Denny.





Adapun tiga elemen yang dimaksud adalah Anwar Usman sebagai the first chief justice, kepentingan keluarga presiden sebagai the first family, dan target untuk menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office. "Dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata," tuturnya.


Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini