NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana mulai hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya akan menggelar dua sidang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim,” ujar Jimly, Selasa (31/10/2023).
Jimly menjelaskan sidang pelapor digelar mulai pukul 9.00 WIB. Sedangkan sidang untuk hakim agar digelar tertutup pada malam hari.
Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir. Adapun sidang perdana untuk pelapor ini diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Mereka tergabung dalam tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
Sementara itu, terkait pihak terlapor Jimly mengatakan MKMK menjadwalkan pemeriksaan dua hakim MK. Mereka adalah Anwar Usman dan Saldi Isra yang akan menjalani sidang pada malam hari.
Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik. "Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," tutur Jimly.
Lebih jauh Jimly menjelaskan hingga saat ini MKMK telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Majelis, kata dia, masih akan menerima laporan dari publik hingga Rabu (1/11).