Kamis, 4 Juni 2026

Penyiksaan Hewan Masih Terjadi, Ini Dalil Islam tentang Larangan Menyakiti Makhluk Hidup  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 11:02 WIB
Kasus penyiksaan terhadap 226 anjing, terjadi pada awal 2024 silam.  (X)
Kasus penyiksaan terhadap 226 anjing, terjadi pada awal 2024 silam. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Kasus kekerasan terhadap hewan kembali mencuat di berbagai daerah. Hal ini perlu peningkatan kesadaran dan penegakan hukum terkait kesejahteraan hewan di Indonesia.

Beberapa kejadian baru-baru ini menjadi sorotan publik, mulai dari penangkapan jaringan penjualan anjing ilegal, penyiksaan hewan peliharaan sampai mati, hingga aksi heroik penyelamatan hewan. Di Semarang, Jawa Tengah misalnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap 226 anjing yang diangkut secara ilegal, pada awal 2024 silam.

Tersangka utama mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 10 tahun, dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah per bulan. Anjing-anjing tersebut diperdagangkan untuk dikonsumsi, dan sebagian di antaranya diduga merupakan hasil curian. Kasus ini mengungkap jaringan perdagangan hewan ilegal yang melibatkan berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Di Jember, seekor anjing peliharaan jenis Maltese bernama Viki menjadi korban penyiksaan oleh empat pemuda. Viki dipukul dengan balok semen hingga mengalami luka parah dan akhirnya mati, pada April 2024.

Citramaja City, kota mandiri yang dirancang modern dengan fasilitas lengkap. (Instagram)

Aksi keji tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial, hingga memicu kemarahan warganet. Pemilik Viki telah melaporkan kejadian ini ke polisi, dan kasusnya sedang dalam penanganan.

Di sisi lain, sebuah kisah mengharukan datang dari Tamil Nadu, India. Seorang penjaga hutan bernama Palanichamy Sarathkumar menjadi pahlawan karena menyelamatkan seekor anak gajah yang terjatuh ke selokan dan terpisah dari induknya.

Sarathkumar rela menggendong anak gajah tersebut sejauh 50 meter, meskipun beratnya melebihi bobot tubuhnya. Aksi heroiknya ini mendapat pujian luas dari masyarakat.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Zulfikar Basrul Gandong, Penasihat Kesejahteraan Hewan di Indonesia, menekankan bahwa kekerasan terhadap hewan merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan secara individu, yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan mental pada hewan.

Baca Juga: Hotel Neo+ Kebayoran Lama Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Organik di Jakarta

Pelaku kekerasan terhadap hewan seringkali memiliki masalah psikologis, seperti kurangnya pengendalian diri, agresi, dan empati. Islam sendiri melarang umatnya untuk menyakiti hewan. Dalam ajaran Islam, berbuat baik kepada hewan adalah sebuah keharusan.

Bahkan, dalam sebuah hadits, diceritakan bahwa seorang laki-laki mendapat pahala dari Allah karena telah memberi minum seekor anjing yang kehausan.

Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini