Nawacitapost.com – Di sesi kedua ( Il) Terakhir pada Pukul : 17.11 Wib,Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pembuktian. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi ( Mak) Selasa (4/2/2025) di Jakarta.
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada yang akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.
Hakim MK, Saldi Isra, Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi memnacakan dalam persidangan dengan menyatakan bahwa perkara yang tidak langsung diputuskan dalam sidang hari ini akan memasuki tahap pembuktian Lanjutan.
“Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Majalengka Sidak Pasar, Temukan Kenaikan Harga Sayur dan Daging
“Perkara Gugatan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Siak telah diterima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat dalil mereka,” jelasnya.
Menanggapi keputusan ini, Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan prinsip demokrasi.
Dan tetap mengikuti petunjuk dari Mahkamah Konstitusi yang telah di bacakan oleh ketua MK,U"jarnya
“lanjut nya Kita percaya pada mekanisme hukum yang berlaku. Setiap proses ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Calon Wakil Bupati Siak, Husni Merza, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di tengah dinamika politik dan kita serahkan mekanisme nya kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Deretan Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2025
“Mari kita jaga persatuan dan tetap menaruh kepercayaan pada lembaga yang berwenang. Pilkada adalah sarana demokrasi, bukan ajang perpecahan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan,yang di bacalan dalam putisan lanjutan MK telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam persidangan ini, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Sebelumnya, MK juga di beberapa kabupaten Kota yang ada di Provinsi Riau di tolak hanya Kabupaten Siak yang akan lanjut dalam sesi pembuktian saksi Ahli dan Saksi - saksi para pemohon.
Dimana Keputusan MK ini menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil. Apapun hasil akhirnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada demi kepentingan masyarakat Siak secara keseluruhan, ucap salah satu Tokoh masyarakat Siak, Yudi.. ( Sokhiaro Halawa)
Artikel Terkait
Pemkab Serang Terima Hibah Tanah dari PT Nikomas Gemilang
Pasca Relokasi Pasar Raya Fase VII Masih Ada PKL Bandel
Katagiaan Resto Hadir di Padang, Sajikan Kuliner Minang Autentik
Presiden Prabowo Umumkan Deretan Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2025
DPRD Siap Sukseskan Program Gubernur Banten