Jumat, 5 Juni 2026

Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Terkait Kasus 4 Tahun Lalu

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 4 Februari 2025 | 10:56 WIB
Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel
Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel

NAWACITAPOST.COM - Musisi legendaris Iwan Fals menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, ia hadir didampingi sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika.

Meski tidak memberikan banyak pernyataan, pemeriksaan tersebut diketahui berkaitan dengan laporan yang telah masuk sejak 2021.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

"Om Iwan datang untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi).

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Tetap Bisa Jual Gas LPG 3 Kg  

Indra menuduh sejumlah pihak, termasuk Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.

Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan bahwa Rosana diduga ikut serta dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.

"Pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan akta palsu adalah RL bersama notarisnya," ungkap Kamarudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Permasalahan ini bermula saat Indra Bonaparte, Iwan Fals, dan dua orang lainnya meresmikan Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum.

Namun, pada 2017, nama Indra Bonaparte secara tiba-tiba muncul dalam dokumen resmi sebagai Ketua Pengawas Oi, tanpa sepengetahuannya.

"Pada 2017, klien saya, Indra, mendapati dirinya tercantum sebagai Ketua Pengawas tanpa pernah merasa dilibatkan. Dokumen ini sudah masuk dalam arsip negara, dan kami menduga adanya pemalsuan," jelas Kamarudin.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan status badan hukum Oi.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini