NAWACITAPOST.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatatkan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024. Kasus kekerasan ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra Utara hingga Papua Barat Daya.
Kekerasan fisik menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi, dengan 20 kasus tercatat. Satu kejadian bahkan berujung pada hilangnya nyawa seorang jurnalis. Satu kasus pembunuhan menimpa jurnalis Tribrata TV yakni Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar rumahnya di Karo, Sumatera Utara.
Tahun 2024 lalu, kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam berbagai bentuk. Selain kekerasan fisik, terdapat berbagai bentuk intimidasi dan ancaman yang dihadapi oleh jurnalis. Hal ini semakin memperburuk kondisi para pekerja media di Indonesia.
Tercatat 14 kasus teror dan intimidasi, sementara 9 kasus pelarangan liputan dan 9 kasus ancaman terhadap keselamatan jurnalis. Serangan digital juga meningkat, dengan 6 kasus dilaporkan.
Selain itu, terdapat 5 kasus perusakan alat kerja dan penghapusan data yang dilakukan untuk menghambat proses peliputan. Ada juga kasus swasensor di ruang redaksi yang menunjukkan adanya ancaman terhadap independensi media dari tekanan internal.
Sejumlah pihak telah teridentifikasi sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polisi menjadi pelaku terbanyak dengan 19 kasus, diikuti oleh TNI yang terlibat dalam 11 kasus.
Organisasi masyarakat juga tercatat melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam 11 kasus. Kasus yang dilakukan oleh pelaku yang tidak dikenal mencapai 10 kejadian, sementara perusahaan media juga terlibat dalam 5 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: 7 Negara Produsen Beras Terbesar di Dunia
Berikut adalah rincian jenis kekerasan yang tercatat sepanjang 2024:
- Kekerasan Fisik: 20 kasus
- Teror dan Intimidasi: 14 kasus
- Pelarangan Liputan: 9 kasus
- Ancaman: 9 kasus
- Serangan Digital: 6 kasus
- Perusakan Alat atau Penghapusan Data: 5 kasus
- Pemanggilan Klarifikasi oleh Polisi: 3 kasus
- Kekerasan Berbasis Gender: 3 kasus
- Penuntutan Hukum: 2 kasus
- Pembunuhan: 1 kasus
- Swasensor di Ruang Redaksi: 1 kasus
Pelaku kekerasan terhadap jurnalis juga berasal dari berbagai pihak, dengan aparat penegak hukum menjadi pelaku utama. Berikut adalah rincian pelaku kekerasan:
Baca Juga: Pemekaran Daerah: Daftar 337 Usulan Daerah Otonomi Baru, Dua Daerah Ini Paling Banyak!
- Polisi: 19 kasus
- TNI: 11 kasus
- Organisasi Masyarakat: 11 kasus
- Tak Dikenal: 10 kasus
- Perusahaan: 5 kasus
- Aparat Pemerintah Lainnya: 4 kasus
- Pekerja Profesional (misalnya pengacara, petugas keamanan): 4 kasus
- Pejabat Legislatif: 2 kasus
- Pejabat Pengadilan: 1 kasus
- Rektorat Perguruan Tinggi: 1 kasus
Artikel Terkait
Tegas Berantas Narkoba, PWDPI Beri Apresiasi Polda Sumut
KAI Commuter Siap Terapkan Transformasi Digital, Loket Tiket KRL Akan Dihilangkan Secara Bertahap
BMKG Sebut Wilayah Yang Berpotensi Cuaca Ekstrem Pada 3-4 Febuari, Mana Saja?
Bersama Wamenkum, Rutan Humbang Hasundutan Ikuti Apel Bersama 4 Kementerian
Secara Virtual, Lapas Gunungtua Ikuti Apel Pagi Bersama di Lingkungan Kemenko Hukum, HAM dan ImiPas