Minggu, 7 Juni 2026

Terlibat TPPO, Aipda M Terima Rp612 Juta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 21 Juli 2023 | 11:49 WIB

NAWACITApost.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebut, seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M, menjadi tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja. Hengki mengatakan, Aipda M bahkan menerima sejumlah uang dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena telah berjanji kepada pelaku untuk tak memproses kasus ini.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta," katanya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Hengki menjelaskan, Aipda M berperan membantu pelaku perdagangan orang menghindari pengejaran polisi. "Yaitu dengan cara menyuruh membuang handphone, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki.

Dalam kasus ini, Polda Metro telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, 10 di antaranya bagian dari sindikat. Sementara itu, sembilan dari 10 orang ternyata mantan penjual ginjal. Sementara dua tersangka lainnya adalah seorang anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi dua (aipda) inisial M dan A (laki-laki) dari pihak imigrasi.

Koordinator praktik ini, yakni tersangka bernama Hanim, berperan sebagai penghubung jaringan di Indonesia dan Kamboja.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi. pada 19 Juni 2023. Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja.

Berdasarkan data terbaru polisi, total ada 31 orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal sepanjang Mei-Juni 2023. Polisi masih menghitung total transaksi yang diterima pelaku.

"Dengan terungkapnya Aipda M ini, kami bisa membongkar sindikasi yang ada di Indonesia, posisinya ada di mana, hingga persembunyian terakhirnya," ujar Hengki.

Akibat perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice ini, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini