Sementara itu, Kepala Desa Gabus, Endang, saat dimintai tanggapan, menyatakan bahwa penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur. "Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan keputusan kepada pengadilan," tegas Endang.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi besar dan peran aparatur desa. Semua pihak kini menanti putusan Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan keadilan kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut.