Jumat, 5 Juni 2026

Indikasi Penyerobotan Lahan Oleh PT LBI, Kades Gabus Diduga Terlibat dan Menjadi Tergugat II 

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB

 

Sementara itu, Kepala Desa Gabus, Endang, saat dimintai tanggapan, menyatakan bahwa penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur. "Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan keputusan kepada pengadilan," tegas Endang.

 

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi besar dan peran aparatur desa. Semua pihak kini menanti putusan Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan keadilan kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini