Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK merupakan sesuatu yang biasa dilakukan setiap tahunnya. Merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.
“Bahwa sebelum laporan keuangan itu disampaikan ke DPRD, harus diperiksa dahulu oleh BPK,” katanya.
Dede menyampaikan kegiatan pemeriksaan merupakan mandatory audit, perintah Undang - Undang. BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Pengelolaan itu tentu terkait dengan seluruh visit proteksi keuangan daerah dari mulai perencanaan sampai penyajiannya dalam laporan keuangan serta pertanggungjawabannya,” jelasnya.(**)