Senin, 20 Juli 2026

Daftar 9 Negara yang Blokir TikTok  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 20 Januari 2025 | 09:26 WIB
Amerika Serikat blokir aplikasi TikTok.  (X)
Amerika Serikat blokir aplikasi TikTok. (X)

Kasus Azerbaijan menunjukkan konteks yang berbeda. Negara ini memblokir TikTok pada tahun 2020 ketika konflik dengan Armenia atas wilayah Nagorno-Karabakh memanas. Pemerintah Azerbaijan khawatir bahwa aplikasi tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda yang memanaskan suasana konflik.

5. Senegal

Senegal mengambil langkah serupa pada 2023, menyusul penangkapan politisi oposisi Ousmane Sonko. TikTok dilarang karena dianggap memicu kerusuhan dan menyebarkan informasi yang memperburuk situasi politik di negara tersebut.

6. Belanda

Belanda mengambil langkah serupa dengan melarang penggunaan TikTok di perangkat resmi pemerintah. Keputusan ini didasarkan pada analisis risiko bahwa data penting dapat dieksploitasi oleh pihak luar.

7. Denmark

Denmark juga melarang penggunaan TikTok di perangkat kantor pemerintah, dengan fokus khusus pada karyawan di Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan data strategis negara mereka.

Baca Juga: Bersama PNM Mekaar, Suciyah Bangun Usaha dan Berdayakan Komunitas    

8. Kanada

Kanada melarang penggunaan TikTok pada awal 2023 di perangkat kantor pemerintah. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kebocoran data yang dapat membahayakan privasi maupun keamanan pemerintah Kanada.

9. Selandia Baru

Pada Maret 2023, Selandia Baru memutuskan untuk melarang TikTok di ponsel yang digunakan oleh pegawai pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap data sensitif.

Dari berbagai alasan yang diungkapkan oleh negara-negara tersebut, jelas bahwa masalah utama yang dihadapi adalah ancaman terhadap keamanan data dan dampak sosial yang merugikan. TikTok, yang dikenal sebagai platform berbagi video populer, kini berada di persimpangan jalan antara inovasi digital dan kebutuhan akan keamanan nasional.

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini