“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK. Sementara untuk Kabupaten
Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE),” ujarnya.
Di dalam SE itu menyebutkan, wilayah akan menerapkan UMSK menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Itu yang menjadi persoalan rekan-rekan serikat. “Usulan revisi itu sudah dijawab, dan harus dilengkapi dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing, termasuk Kabupaten Lebak kemudian diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi,” katanya.
Setelah itu diterima, karena jika ini diberlakukan akan menimbulkan aspek dan dampak hukum. “Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” ucapnya.(**)