NAWACITAPOST.COM - Polres Bogor dan Polda Jawa Barat menjadi sorotan setelah seorang pendeta, Gideon Saragih, dilaporkan oleh jemaatnya terkait dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Kejadian ini bermula ketika salah satu jemaat gereja HKBP Cibinong, Renta Natasari Yohana Tambun, melaporkan pendeta tersebut dengan tuduhan memalsukan akta nikah yang dikeluarkan gereja pada 23 April 2022.
Kasus ini berlanjut dengan pelaporan ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri, yang mengkritisi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bogor. Kuasa hukum pendeta, Roni Prima Panggabean, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan sebagai tersangka dua kali, namun ia mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Roni mencurigai ada oknum dalam gereja dan polisi yang berusaha melakukan kriminalisasi terhadap pendeta tersebut, dengan alasan bahwa orang tua pelapor sendiri yang datang untuk meminta anaknya dinikahkan. Selain itu, Roni mengkritik penanganan perkara ini yang menurutnya telah melanggar rasa keadilan di masyarakat, apalagi jika seorang pendeta yang melayani jemaatnya dengan baik malah diperlakukan tidak adil.
Ia juga mengusulkan agar Kapolri melalui Kadiv Propam Polri segera bertindak tegas terkait hal ini dan memastikan bahwa hak asasi manusia tidak dilanggar. Pendeta Gideon Saragih sendiri membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur.
Sebelum memberkati pasangan, ia harus meminta izin dari gereja setempat, dan proses ini memakan waktu sekitar dua minggu. "Saya sebelum membaptis dan menikahkan orang, harus mendapat izin dari gereja, dan setelah itu baru diterbitkan akta yang dikeluarkan gereja," katanya saat diwawancarai.
Baca Juga: Anna Sungkar Kolaborasi dengan Dua Seniman dalam Pameran Lukisan 'Kasih'
Pendeta Gideon Saragih masih aktif melayani jemaat di HKBP Cibinong, yang meliputi lebih dari 1.000 keluarga. Kuasa hukumnya berharap agar pihak berwenang segera menangani masalah ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa kasus ini tidak merugikan hak-hak individu yang terlibat.
Artikel Terkait
Secara Virtual, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025
Kronologi Penusukan Tragis Aktor "Mak Lampir" Sandy Permana oleh Tetangga
Pelatihan Kader Pemberdayaan Desa, Ini Pesan Ketua Dewan Pembina DPP CAS Muhammad Syahrir
Dorong Efisiensi, DPRD Surabaya Usulkan Mesin Penyedot Sedimen Atasi Banjir
Thailand Legalkan Judi dan Kasino, Strategi Dongkrak Perekonomian