Selasa, 2 Juni 2026

MK Cabut Aturan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres dan Cawapres

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 2 Januari 2025 | 19:59 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (X)
Mahkamah Konstitusi (MK). (X)

NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut aturan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon tanpa batasan persentase, memberikan dinamika baru dalam proses demokrasi di Indonesia.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Perkara ini terdaftar dengan nomor 62/PUU-XXI/2023, di mana MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan terkait norma dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo dalam putusannya.

Mahkamah menilai bahwa aturan ambang batas tidak efektif mencapai tujuannya untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Sebaliknya, ketentuan ini cenderung menguntungkan partai politik yang memiliki dominasi di DPR, sekaligus menghalangi partai lain untuk bersaing secara setara.

Baca Juga: Eksplorasi 7 Wisata Surga Tersembunyi di Jawa Barat untuk Para Pecinta Petualangan  

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ungkap Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Lebih jauh, Saldi menjelaskan bahwa aturan ini telah menyebabkan kecenderungan pengusungan pasangan calon yang terbatas, sering kali hanya menghasilkan dua pasangan calon dalam setiap Pilpres. Pola ini dinilai memperburuk polarisasi masyarakat, bahkan berpotensi menghadirkan calon tunggal di masa depan.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," jelasnya.

Saldi menambahkan bahwa fenomena serupa sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah, di mana jumlah kandidat semakin menyusut hingga hanya menyisakan kotak kosong sebagai alternatif pilihan.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Dengan keputusan ini, Mahkamah memberikan arahan agar DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Pemilu. Selain itu, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi berupa larangan berpartisipasi dalam pemilu presiden berikutnya.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tegas Saldi.

Ia juga menambahkan, jika partai politik peserta pemilu berjumlah 30, maka terbuka kemungkinan adanya 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan alternatif lebih banyak bagi pemilih, dan menghilangkan dominasi partai tertentu.

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini