Kamis, 4 Juni 2026

Usai Tetapkan UMK 2025, Pj Gubernur Banten A Damenta Terima Audiensi Buruh

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 18 Desember 2024 | 10:01 WIB

 

Dalam Kepgub itu, UMK Tahun 2025 untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.206.640,32. Kemudian untuk Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00. Kota Tangerang Rp5.069.708,36. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42. Kota Cilegon Ro5.128.084,48 dan Kota Serang Rp4.418.261,13.

 

Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.(**)

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini