NAWACITAPOST.COM - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan pemerintah yang melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan rutin keagamaan bagi komunitas Ahmadiyah, seharusnya menjadi bagian dari hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Larangan ini dianggap tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Dalam pernyataannya, Majelis Pekerja Harian PGI menegaskan bahwa tindakan pemerintah melarang Jalsah Salanah bersifat inkonstitusional dan diskriminatif.
PGI mengingatkan bahwa peran utama pemerintah adalah melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya secara damai, bukan menyerah pada tekanan kelompok intoleran. Pemerintah, menurut PGI, memiliki kewajiban untuk menegakkan konstitusi dengan melindungi kebebasan beragama tanpa memandang latar belakang atau keyakinan suatu kelompok.
Larangan ini muncul setelah adanya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah di Kuningan. Sebagai respons, pemerintah menyatakan larangan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: KPU Kabupaten Nias Selatan Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024
Namun, PGI menilai langkah tersebut keliru karena lebih mengakomodasi kelompok penolak daripada melindungi hak JAI yang dijamin secara hukum. Dalam negara demokrasi, kebebasan beragama tidak boleh dikompromikan hanya karena adanya ancaman dari kelompok tertentu.
PGI juga mengingatkan bahwa Jamaah Ahmadiyah secara global telah melaksanakan Jalsah Salanah dengan damai dan tanpa gangguan. Indonesia, yang dikenal sebagai negara yang menghormati pluralitas, seharusnya dapat menjamin pelaksanaan acara serupa di dalam negeri.
Larangan terhadap Jalsah Salanah dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila dan nilai-nilai hak asasi manusia yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan harus tegas menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Sikap ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk menindak kelompok yang mengancam kebebasan warga negara. Namun, bukan malah membatasi hak mereka yang ingin menjalankan kepercayaannya secara damai.
Baca Juga: Miftah Maulana Habiburrahman Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Jalsah Salanah, sebagai ekspresi keagamaan, merupakan wujud nyata praktik kebebasan beragama. Larangan terhadap acara ini mencerminkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang sejati di Indonesia. PGI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersikap adil dan mengedepankan nilai-nilai toleransi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam masyarakat yang majemuk, menghormati perbedaan adalah kunci untuk menjaga persatuan dan kedamaian.
Artikel Terkait
KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Usai Bagikan Sertifikat, Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam : Gunakan Skill Kalian Untuk Bersaing di Dunia Otomotif Roda 2
Menjaga Kesehatan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mengikuti Senam Pagi Bersama
Terus Belajar, WBP Lapas Kelas III Gunungtua Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Pengajian
Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi KPU dan Bawaslu Provinsi Banten Atas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024