Jumat, 5 Juni 2026

Hakordia 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Bedah Buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 5 Desember 2024 | 17:49 WIB

 

Sinopsis pada buku ini mengungkapkan, buku ini menyajikan dan membahas secara komprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, dan praktik penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK.

 

Konstruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana. Keberadaan mens rea yang bersifat abstrak termanifestasikan pada wujud "kesalahan" yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

 

Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK terdapat beragam pandangan/pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea sehingga berpotensi terjadi "kekeliruan" dalam memahami esensinya. Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan mens rea terkadang "tidak terungkap" di dalam fakta perbuatan dari subjek hukum tersebut.(**)

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini