NAWACITAPOST.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Bedah Buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara di Ruang Multimedia Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kampus Sindangsari, Jl Raya Palka Km. 3, Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (5/12/2024). Bedah buku karya tulis Dr. Siswanto, SH., MH dan Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, itu dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 yang mengambil tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.”
“Selamat kepada Pak Kajati. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas curahan pemikiran dengan kaidah-kaidah ilmiah memandu pemahaman kita tentang satu hal yang sangat mendasar secara hukum tentang mens rea,” ucap Al Muktabar.
Dirinya juga menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip good and clean government. “Selamat kepada Pak Kajati yang membawa ini (bedah buku, red) ke peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, penulis buku yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto mengatakan, melalui bedah buku terhadap penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan yang merugikan keuangan negara untuk dipastikan dengan jelas apa perbuatan jahat (actus reus) dan bagaimana niat jahatnya (mens rea). “Sehingga yang benar-benar kita sidik, kita tuntut, kita adili sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dikatakan, hukum pidana mensyaratkan untuk dapat dipidananya seseorang, untuk dimintai pertanggungjawaban seseorang itu harus memenuhi dua unsur, perbuatan jahat (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Penyidik dan penuntut harus memastikan kedua unsur itu terpenuhi.
Kajati Banten menjelaskan, buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara merupakan tindak lanjut disertasinya saat menempuh S3 di Universitas Airlangga.
Bedah buku dipandu oleh moderator Muhammad Romdoni dosen Fakultas Hukum Untirta. Dengan pembahas: Jaksa Utama Muda Badiklat Kejaksaan Agung RI M Irsan Arief, Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurrahman, dan praktisi Dewi Rayati Djahidi.
Sebagai informasi, buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara Keuangan Negara terbitan PT Ikhlas Sukses Abadi, Oktober 2024. Ditulis oleh Dr. Siswanto SH., MH yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bersama Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.