Wamenkop Ferry juga mengusulkan adanya satuan di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat untuk mempelajari kebijakan impor yang berdampak langsung bagi koperasi.
“Seperti protes yang terjadi di koperasi susu kemarin, setelah kami telaah itu juga terjadi akibat adanya kebijakan impor. Yakni, adanya peraturan bea masuk nol persen pada susu impor seperti susu bubuk,” ujarnya.
Yang seharusnya sesuai dengan Asta Cita swasembada pangan, ditujukan untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri.
Sementara itu, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, akan segera menindaklanjuti kerja sama antar Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, serta masukan dalam pengembangan program terkait pemberdayaan maupun peningkatan kapasitas.
“Seperti kesepakatan kementerian di bawah Kemenko ini untuk menyempurnakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih sulit diakses koperasi maupun pekerja migran. Kalaupun ada skema pembiayaan baru tentu dengan persetujuan Presiden,” ucapnya.
Termasuk adanya dorongan penyempurnaan regulasi yang belum sempurna, yang belum melakukan perubahan termasuk Undang-Undang Koperasi yang sudah lama.
Artikel Terkait
Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
Kakanwil Kemenkumham NTB Tegaskan Asta Cita Presiden Kepada Jajaran
Menteri Hukum Lantik 11 Pimpinan Baru, Dorong Realisasi Asta Cita
Laksanakan Apel Pagi, Karutan Kelas IIB Sukadana, Farizal : Tunjukkan Komitmen Dukung Asta Cita Pemberantasan Narkoba
Launching Penanaman Bibit Jagung, Polres Serang Dukung Asta Cita Swasembada Pangan