NAWACITAPOST.COM - PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan memecat Yustina Repi, anggota DPRD Sumatera Utara, dari keanggotaan partai. Pemecatan ini didasarkan pada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Yustina terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Nias Selatan.
Diketahui dalam surat pemecatan yang telah beredar di publik itu, terungkap bahwa Yustina dinilai tidak menjalankan instruksi partai untuk mendukung pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan. Sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Nias Selatan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut periode 2024-2029, sikap Yustina dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai.
Dalam surat itu, DPP PDI Perjuangan menyatakan bahwa tindakan Yustina merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang tergolong pelanggaran berat. “Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Paslon Petahana Nomor Urut Dua , Haji Aep Fokus Peningkatan SDM dan Percepatan Pembangunan Ekonomi
DPP PDI Perjuangan secara resmi mengeluarkan sanksi organisasi berupa pemecatan Yustina Repi dari keanggotaan partai. Keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan matang dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 20 November 2024.
Tidak hanya Yustina, suaminya, Hilarius Duha, juga mengalami nasib serupa. Hilarius, yang sebelumnya menjadi kader PDI Perjuangan, dipecat karena memberikan dukungan kepada calon kepala daerah di luar rekomendasi partai dalam Pilkada Nias Selatan. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat yang tidak bisa ditoleransi oleh partai.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yustina Repi dari keanggotaan Partai Demokrasi Perjuangan” tambahnya
Keputusan pemecatan pasangan suami istri ini mencerminkan sikap tegas PDI Perjuangan dalam menjaga integritas dan disiplin kadernya, khususnya dalam mendukung kebijakan partai. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa partai berlambang banteng moncong putih tersebut tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap kader yang dianggap tidak loyal.
Baca Juga: Tokoh Spiritual Sayyid Seif Alwi, Doakan Paslon 2 Aep - Maslani Menang di Kampanye Akbar
Pilkada 2024 di Kabupaten Nias Selatan menjadi ajang penting bagi PDI Perjuangan untuk mempertahankan pengaruh politiknya. Oleh karena itu, setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi partai dipandang serius sebagai ancaman terhadap soliditas partai di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Bupati Serang Resmikan Jembatan Luwung Semut Kragilan
Dorong Pendidikan Berkualitas, PT Pegadaian Salurkan Rp 369 Juta untuk Mahasiswa Jawa Timur
28 Jurnalis Raih Penghargaan di Pegadaian Media Awards 2024
Bagi Bunga dan Poster, PSI Surabaya Tunjukkan Sikap Anti Kekerasan Anak
BRI Perkuat Dukungan untuk UMKM, Salurkan KUR Rp158,6 Triliun hingga Oktober 2024