Kamis, 4 Juni 2026

LPS: 137 Bank Tutup Hingga September 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 21 November 2024 | 16:57 WIB
Gedung bank negara indonesia
Gedung bank negara indonesia

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan data terkini terkait penutupan bank di Indonesia. Hingga September 2024, sebanyak 137 bank telah ditutup.

Hampir seluruh bank yang ditutup tersebut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat pada Rabu, 20 November 2024.

Purbaya menjelaskan bahwa penutupan bank ini merupakan akumulasi sejak lembaganya berdiri pada tahun 2005. “Jumlah bank yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS," katanya.

Laporan ini juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 15 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di 2025, REI Khawatir Penjualan Properti Turun  

Meskipun data menunjukkan tingginya angka penutupan bank, LPS menyatakan komitmen untuk melakukan langkah penyelamatan sebelum memutuskan penutupan.

Purbaya mencontohkan, pada tahun 2024, LPS berhasil menyelamatkan satu BPR di Indramayu yang sebelumnya berada dalam kondisi kritis. Bank tersebut dinyatakan normal kembali pada Mei 2024 setelah melalui proses penyehatan yang dilakukan oleh LPS.

“Pada 2024, LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR Indramayu yang sebelumnya dinyatakan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi, dan telah kembali menjadi bank normal pada bulan Mei 2024,” tuturnya.

Di samping penutupan, upaya penggabungan dan konsolidasi BPR juga gencar dilakukan. OJK melaporkan bahwa 17 BPR telah bergabung menjadi 6 BPR baru hingga September 2024. Selain itu, sebanyak 13 izin usaha bank dicabut selama periode yang sama.

Baca Juga: PDIP Sindir Polri Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini terdapat 6 perizinan kelembagaan BPR dan BPRS yang diproses.

Di antaranya, satu BPR akan dilebur dengan satu BPRS, tiga BPR mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS, dan dua BPRS lainnya dicabut izin usahanya.

Selain penggabungan, OJK juga mencatat bahwa dari periode 2023 hingga 4 November 2024, sebanyak 53 BPR/S telah menyelesaikan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/S, mengurangi total jumlah BPR/BPRS sebanyak 36 unit.

Sebanyak 13 BPR/BPRS telah disetujui untuk melakukan konsolidasi, namun masih menunggu penyelesaian proses di Kementerian Hukum dan HAM. "Tetapi masih dalam proses Kemenkumham, sehingga akan berkurang sebanyak 8 BPR/BPRS,” katanya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini