NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan Penggeledahan Kamar Hunian WBP.
Kegiatan Penggeledahan ini dilaksanakan di Blok B (Kamar IX) dan Blok C (Kamar XII dan Kamar XIII). Selasa, 19 November 2024, pukul 20.00 WIB.
Prosesnya, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Baca Juga: Survei: Elektabilitas Andika-Hendrar Unggul
Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 8 buah, Sendok 2 buah, Pisau cukur 3 buah, Kawat hangir 1 buah, Botol kaca 2 buah, Sajam 3 buah dan Pisau silet 2 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan
Baca Juga: Bersama Bappenas, Pemkab Serang Sosialisasikan Pemanfaatan Data Regsosek
Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)