Kamis, 4 Juni 2026

Poltracking Indonesia Mundur dari Persepi Usai Polemik Hasil Survei Pilkada DKI Jakarta  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 5 November 2024 | 11:45 WIB
Lembaga survei Poltracking Indonesia mundur dari Persepi.  (Poltracking Indonesia )
Lembaga survei Poltracking Indonesia mundur dari Persepi. (Poltracking Indonesia )

NAWACITAPOST.COM - Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilkada DKI Jakarta 2024.

Persepi mengungkapkan bahwa Poltracking Indonesia dianggap tidak memenuhi standar prosedur operasional. Keputusan sanksi ini diambil setelah penyelidikan Dewan Etik Persepi yang dilakukan terhadap metode survei dan pelaksanaan survei dari dua lembaga yang terlibat, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia.

Penyelidikan ini bertujuan memahami perbedaan hasil survei yang dirilis Poltracking Indonesia dan LSI meski keduanya mengumpulkan data pada periode yang sama, yakni 10-16 Oktober 2024 untuk Poltracking dan 10-17 Oktober 2024 untuk LSI.

Berdasarkan hasil survei LSI, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih elektabilitas tertinggi dengan 41,6%, sementara Ridwan Kamil-Suswono di posisi kedua dengan 37,4%. Sebaliknya, hasil Poltracking justru menempatkan Ridwan Kamil-Suswono unggul dengan 51,6%, dan pasangan Pramono-Rano pada posisi kedua dengan 36,4%.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi, Flores Timur Tanggap Darurat Selama 58 Hari  

Setelah pemeriksaan, Dewan Etik Persepi menyatakan bahwa metode survei dan pelaksanaan LSI sudah memenuhi standar operasional survei opini publik dan dapat diverifikasi dengan baik. Namun, Dewan Etik menyatakan kesulitan untuk memverifikasi data yang disampaikan Poltracking Indonesia.

Dua dataset berbeda yang dikirimkan Poltracking menimbulkan ketidakpastian dalam menilai keabsahan survei yang dilakukan lembaga tersebut. Lebih lanjut, Dewan Etik menemukan perbedaan mencolok dalam jumlah sampel yang diklaim oleh Poltracking.

Data publik menunjukkan sampel survei Poltracking sebanyak 2.000, tetapi saat pemeriksaan hanya ditemukan 1.652 sampel valid. Ketidaksesuaian ini, menurut Dewan Etik, tidak mendapat penjelasan yang memadai dari Poltracking, sehingga membuat Dewan Etik tidak dapat menyimpulkan validitas hasil survei.

"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian keterangan resmi Dewan Etik yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Butuh Rp 750 Triliun  

Merespons sanksi ini, Poltracking Indonesia mengumumkan keluar dari keanggotaan Persepi. Keputusan ini disampaikan Direktur Poltracking Indonesia, M Aditya Pradana, melalui surat resmi yang diterima publik pada Selasa (5/11/2024).

Dalam surat tersebut, Aditya menyatakan bahwa Poltracking merasa diperlakukan tidak adil oleh Dewan Etik Persepi, terutama terkait perbedaan hasil survei Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Sejak hari ini, kami memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Persepi. Kami keluar bukan karena melanggar etika, tetapi karena merasa sejak awal ada anggota Dewan Etik yang tendensius terhadap Poltracking,” ungkap Aditya.

Aditya menjelaskan, Poltracking sudah menyerahkan 2.000 data yang diolah selama survei Pilkada Jakarta dan raw data tambahan pada 3 November 2024 sesuai permintaan Dewan Etik.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini