Jumat, 5 Juni 2026

Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak (Foto: Kemensos)
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak (Foto: Kemensos)

Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahhun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini