Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahhun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahhun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Tangani Banjir di Tapanuli Selatan, Kemensos Kerahkan Tagana
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik Tambahan untuk Penyintas Longsor di Karo
Kemensos Telah Salurkan Bantuan Logistik Bagi Warga Terdampak Banjir Sanggau
Kemensos Salurkan Bantuan Rp209 Juta untuk Korban Kebakaran Tambora
Kemensos Perluas Jangkauan Distribusi Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Sanggau