NAWACITAPOST.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melayangkan kritik tajam terkait kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Rencana tersebut dinilai sebagai pemborosan anggaran negara yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan kepentingan publik.
ICW menyoroti bahwa kebijakan baru yang menggantikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) ini, akan membebani negara dengan pengeluaran triliunan rupiah.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, No. B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, anggota DPR yang dilantik tahun ini akan menerima tunjangan perumahan, bukan lagi menggunakan fasilitas RJA seperti pada periode sebelumnya.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran ICW yang memperkirakan total pemborosan anggaran bisa mencapai Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam lima tahun ke depan.
Baca Juga: PTUN Tunda Pembacaan Keputusan Soal Pencalonan Gibran hingga 24 Oktober 2024
Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, mengungkapkan bahwa kebijakan tunjangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. "Kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk pemborosan yang tidak berpihak pada masyarakat," ujarnya, dikutip Jumat (11/10/2024),
Untuk memperkuat argumennya, ICW membandingkan biaya pengelolaan RJA periode 2019-2024 dengan estimasi tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama lima tahun mendatang. Berdasarkan penelusuran ICW melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mereka menemukan adanya 27 paket pengadaan terkait pemeliharaan RJA dengan total nilai kontrak Rp374,53 miliar, dua di antaranya pada tahun 2024.
Dengan kata lain, ICW menilai sudah ada perencanaan terkait penggunaan RJA yang mestinya dapat diteruskan, alih-alih digantikan dengan tunjangan perumahan. Selain itu, ICW juga memperkirakan besarnya tunjangan yang akan diterima oleh 580 anggota DPR, yaitu berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan selama lima tahun.
Total anggaran yang diperlukan bisa mencapai Rp1,74 triliun hingga Rp2,43 triliun. Ini menunjukkan adanya potensi pemborosan hingga Rp2,06 triliun jika dibandingkan dengan biaya pengelolaan RJA yang jauh lebih rendah.
Baca Juga: Jaga Pasar Lokal, Menkominfo Blokir Aplikasi Temu
Kritik lainnya yang dilontarkan ICW adalah kurangnya pengawasan terhadap penggunaan tunjangan tersebut, karena dana akan langsung ditransfer ke rekening pribadi anggota DPR. "Sulit mengawasi apakah tunjangan ini akan digunakan sesuai kebutuhan. Hal ini menambah kekhawatiran bahwa kebijakan ini lebih untuk memperkaya anggota dewan," tambah Seira.
ICW mendesak agar Setjen DPR segera mencabut surat No. B/733/RT.01/09/2024 dan tetap menggunakan fasilitas RJA dengan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel. "Solusinya adalah memperbaiki rumah jabatan yang rusak melalui mekanisme pengadaan yang terbuka, bukan memberikan tunjangan perumahan yang berpotensi disalahgunakan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan: Upaya Bersama dalam Lindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan
Kolaborasi Kanwil Kemenkumham NTB, Kemendagri dan Akademisi Dalam Optimalisasi Produk Hukum Daerah
Kemenkumham NTB Ikuti Kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Ditjen AHU
Kemenkumham NTB Cek Pelayanan Publik Berbasis HAM di Bapas Sumbawa Besar
Jaga Kondisi Kesehatan Tetap Prima, Pegawai Kantor Imigrasi Belawan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan