NAWACITAPOST.COM PADANG -Minimnya pembayaran pajak di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada para penunggak pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, dalam sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 903-697-2024 yang mengatur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, serta sanksi administrasi dan pajak progresif. Di acara sosialisasi Senin, 7 Oktober 2024 di Kantor Bapenda..
Syefdinon menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama pembiayaan pemerintah daerah yang disalurkan untuk berbagai kebutuhan di desa dan nagari di Sumbar. Baca Juga: Kaya Akan Nutrisi, Ini 5 Manfaat Ikan Kutuk Bagi Kesehatan Tubuh
"Biaya untuk perangkat nagari dan operasional mushola serta masjid juga berasal dari pajak," ujarnya.
Pemerintah daerah, menurutnya, telah menetapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mendorong pembayaran pajak.
Bapenda akan terus melakukan sosialisasi, termasuk bekerja sama dengan media.
"Membayar pajak adalah kewajiban. Kami mengimbau badan, organisasi, dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Syefdinon mengungkapkan bahwa kontribusi pajak bagi daerah Sumbar sangat signifikan, mencapai 48 persen, yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa dan nagari.
Namun, evaluasi yang dilakukan menunjukkan penurunan pembayaran pajak pada periode Januari hingga Agustus, yang dipengaruhi oleh perilaku dan kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk itu, Bapenda menawarkan insentif berupa pembebasan pokok pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Untuk mencapai target pendapatan, Bapenda berencana melakukan razia secara persuasif dengan menggandeng pihak kepolisian.
Selain itu, Bapenda akan menggunakan surat edaran gubernur kepada kepala daerah dan OPD untuk menertibkan di instansi pemerintah yang juga memiliki tunggakan pajak.
"Nyatanya, hampir semua di instansi pemerintahan memiliki penunggak pajak," katanya.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi e-signal untuk pembayaran pajak, sehingga dapat memudahkan proses tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas.
Artikel Terkait
Gelar Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
13.200 Orang Dapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis BRI Peduli di Berbagai Wilayah di Indonesia
Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO, Kemenkumham Jateng Ajak Masyarakat Kenali Modus-Modus TPPO
Promosikan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat, Kemenkumham Jabar ikuti INACRAFT On October Vol.3