NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut, mengikuti sosialisasi secara virtual aplikasi E-SOP (Standar Operasional Prosedur Elektronik), yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kemenkumham, sebagai upaya pengelolaan informasi database SOP. Selasa, (01/10/2024).
Dalam arahan yang disampaikan oleh Biro Perencanaan, setiap satuan kerja diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-SOP.
Hal ini bertujuan, untuk menyeragamkan format SOP serta berfungsi sebagai sarana pemantauan database SOP di seluruh satuan kerja.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Tata Laksana dan TU Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham RI, Dewi Ambarwati, dalam sambutannya Ia menyampaikan Reformasi birokrasi (RB) tidak hanya berfokus pada penyederhanaan struktur organisasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas sistem kerja.
"e-SOP kami hadirkan untuk menjadi tools utama dalam mendukung sistem kerja yang lebih akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewi Ambarwati menjelaskan dalam sosialisasi e-SOP terdapat 3 hal penting yang akan dicapai yaitu melalui sistem e-SOP akan menghasilkan SOP yang terintegrasi secara digital disetiap unit kerja.
"SOP ini akan menjadi pedoman baku dalam setiap proses kerja yang dapat diakses dan dipantau secara mudah, dengan penyusunan yang sudah tidak secara manual tetapi dalam satu aplikasi mulai dari penyusunan sampai dengan penetapan menggunakan e-SOP," jelasnya.
"Dengan adanya e-SOP kami berharap adanya peningkatan nilai indeks Reformasi Birokrasi, karena evaluasi e-SOP menjadi salah satu indikator RB General," harapnya Ambarwati.
Karutan Sipirok, Muslim Surbakti, menyambut baik adanya aplikasi E-SOP ini sebagai inovasi yang sangat mendukung kelancaran tugas administrasi dan pelayanan di Rutan.
"Dengan adanya aplikasi E-SOP, kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan. Ini tentunya akan meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat serta mendukung reformasi birokrasi," ujar Muslim.
(Humas Rutasip)