Jumat, 5 Juni 2026

576 WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:32 WIB
Kalapas Lubuk Pakam Bersama Jajaran Pejabat Deli Serdang dan WBP Penerima Remisi
Kalapas Lubuk Pakam Bersama Jajaran Pejabat Deli Serdang dan WBP Penerima Remisi

NAWACITAPIST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, berika remisi bagi WBPnya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kegiatan yang berpusat di Aula Lapas ini, turut mengundang sejumlah pihak seperti Pj (Penjabat) Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 02/04 Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang hingga Camat Lubuk Pakam.

Dalam keterangannya, Citra Effendi Capah (Pj Sekda) mewakili Wiriya Alrahman (Pj Bupati) menyampaikan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca Juga: Institut Sarinah Serukan Pengesahan RUU PPRT: Perjuangan Memanusiakan Perempuan

Citra menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Lubuk Pakam, yang telah bekerja keras dalam hal melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam.

Semoga para pegawai Lapas Lubuk Pakam dapat terus menorehkan prestasi yang baik. Begitu pula halnya dengan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), yang hari ini mendapatkan remisi kemerdekaan.

Saya mengucapkan selamat dan semoga sukses kepada seluruh WBP, terkhusus kepada keempat WBP yang hari ini langsung bebas dan dapat langsung bertemu dengan keluarganya.

Baca Juga: Ketua FRMJ Jombang Menilai Rencana Pengosongan Ruko Simpang Tiga Terlalu Prematur

Semoga hidup, kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubuk Pakam, dapat menjadi bekal para WBP untuk kembali bermasyarakat. Ujar Citra.

Hal yang sama disampaikan oleh Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam). Bersama Horas Siregar (Kasi Binadik dan Giatja) dan Erjuki Naibaho (Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat), Alanta menyampaikan bahwa pemberian remisi kemerdekaan memang sejatinya hak setiap WBP, yang telah memenuhi syarat substantif berupa telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko pengulangan pidana. Ungkap Alanta.

Dwiki (nama samaran/salah satu WBP Lapas yang langsung bebas) menyampaikan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam, berkat remisi kemerdekaan ia dapat kembali pulang bersama keluarga.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Rapat Paripurna Pidato Presiden Memperingati HUT RI Ke-79

Dengan adanya remisi ini, merupakan pertanda bahwa Negara masih memperhatikan saya, dan begitulah seharusnya saya setelah keluar saya haruslah menjadi salah satu pengisi kemerdekaan yakni dapat berkarya di Masyarakat. Tutup Dwiki.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini