Sebuah Kajian Kritis PNS Baru dan PPPK Wajib Mendukung Salah Satu Calon Bupati
NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 pasal 10, secara garis besar fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, menjadi pelayan publik, menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Pasal 11, UU nomor 5 Tahun 2014, Tugas Pegawai ASN adalah:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Rakyat Dalam Marketing Politik
Dari aturan tersebut sangat jelas bahwa sebagai pelayanan seorang ASN yang kebetulan menjadi pejabat publik, apa yang dilakukan adalah melaksanakan tugas dan fungsi.
Artinya tidak ada kinerja yang bersayap suatu saat harus mendukung pejabat atau pegawai yang kebetulan membuat kebijakan kepegawaian atau tugas dan fungsi lainnya.
Baca Juga: Prabowo Efek Dalam Pilkada Nganjuk 2024
Tidak ada ikatan, komitmen dan kewajiban seorang ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mendukung seorang calon Bupati yang kebetulan saat dia menjabat, diangkatnya seseorang menjadi ASN, PPPK atau pejabat, dalam birokrasi modern tidak ada politik balas budi seperti zaman Belanda. Maka yakinkan hati bahwa kemerdekaan memilih bagi ASN dan PPPK adalah mutlak adanya.
Bupati tugasnya melayani dengan sepenuh hati, jika ada yang bilang ASN berhutang budi karena diangkat pada massanya, maka tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan. Segala bentuk tekanan politik untuk mendukung salah satu Calon Bupati (Cabup) adalah penjajahan atas kemerdekaan berpolitik seseorang dan itu melanggar hukum.
Baca Juga: Makna Strategis Warga NU Dalam Pilkada 2024
Maka saatnya semua pihak mengawal pemilukada yang jujur dan baik, jangan sampai terjadi tekanan politik oleh siapapun pada peserta pemilih. Demokrasi yang baik akan melahirkan pemimpin yang baik.
ASN sebagai pilar tegaknya birokrasi harus secara profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menjauhkan diri dari hiruk pikuk politik praktis. Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Baca Juga: Fenomena Politik Pencitraan Dalam Pilkada 2024
Sebuah pencerahan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ASN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konsisten sebagai pelayan yang baik dan tidak memihak pada salah satu calon, apalagi takut diintimidasi. Semoga bermanfaat!!!
Artikel Terkait
Rakyat Dalam Marketing Politik
Prabowo Efek Dalam Pilkada Nganjuk 2024
Makna Strategis Warga NU Dalam Pilkada 2024
Fenomena Politik Pencitraan Dalam Pilkada 2024
Benarkah Persiapan dan Modal Mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Mencapai Puluhan Miliar Rupiah??
Kiai Berpolitik Ada Sejak Zaman Dulu