Sabtu, 13 Juni 2026

Dukcapil Depok Tolak Warga Luar Domisili Cetak e-KTP, Dirjen Dukcapil: Jangan Ditolak!

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 5 November 2021 | 14:38 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTDirektur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras Dinas Dukcapil Depok yang menolak permohonan warga cetak KTP elektronik luar domisili. Kemendagri mengingatkan Dinas Dukcapil daerah tidak boleh menolak permohonan warga tersebut.

Hal itu dilakukan sebab ia menerima laporan dari warga yang ditolak saat mengajukan permohonan rekam cetak KTP elektronik di luar domisilinya.

“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!,” ujar Zudan, Jumat (05/11).

Ia pun mengungkapkan, pengaduan terbaru terkait adanya orang luar daerah yang memohon-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok, namun, ditolak petugas setempat. Aparatur Dukcapil menyatakan, bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok.

"Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan," ujarnya.

Atas adanya kejadian itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak dapat terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Ia pun mengungkapkan, kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah diberlakukan sejak tahun 2017.

“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan," katanya.

 

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini