Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas
“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus
Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara.
Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan.
“Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk tahap selanjutnya (revisi Undang-undang) agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.
Artikel Terkait
Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih, Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi
Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Naik 135,21 Persen dari Tahun 2023
Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari hingga Juni 2024
Beyond The Limit: Kunci Inovasi Mensos Risma dalam Transformasi Kesejahteraan Sosial
Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas