NAWACITAPOST.COM - Dalam sebuah publikasi ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tahun 2020, Ravika Nursita Dewi menulis tentang "Poligami sebagai Salah Satu Cara Meningkatkan Derajat Hidup Wanita: Sebuah Tinjauan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam". Artikel ini mengkaji konsep poligami dari sudut pandang hukum Islam serta hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Poligami, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, dianggap mubah (diperbolehkan). Namun, di Indonesia, praktik poligami masih menjadi topik sensitif yang memicu banyak perdebatan di kalangan masyarakat.
Banyak yang beranggapan bahwa poligami merugikan wanita dan hanya menguntungkan laki-laki. Namun, Dewi dalam penelitiannya menekankan bahwa poligami dalam Islam bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan suatu sistem dengan syarat yang ketat, terutama dalam hal keadilan.
Dalam konteks hukum Islam, keadilan dalam poligami tidak hanya berarti keadilan dalam perasaan cinta, tetapi lebih kepada keadilan dalam hal nafkah dan perlakuan terhadap istri-istri. Islam mengatur bahwa seorang pria yang ingin berpoligami harus mampu berlaku adil kepada semua istrinya.
Baca Juga: Begawan Properti Ciputra: Janji Adalah Utang
Hal ini diatur dalam Al-Qur'an Surat An-Nisaa ayat 3 yang menyebutkan bahwa pria boleh menikahi hingga empat wanita, asalkan ia bisa berlaku adil. Jika tidak mampu, maka ia disarankan untuk menikahi satu wanita saja.
Syarat Poligami
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan poligami, antara lain:
- Beristri lebih dari satu orang tidak boleh pada waktu bersamaan jika melanggar, maka batal demi hukum.
- Harus berlaku adil kepada istri dan anak-anaknya.
- Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
- Istri memiliki cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat memberikan keturunan.
Manfaat Poligami
Dewi dalam penelitiannya menggunakan metode Normatif Empiris untuk mengkaji pandangan masyarakat terhadap poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar wanita di Kecamatan Jatinom, Jawa Tengah masih menentang dan membenci poligami.
Baca Juga: Survei: Ahok Melejit di Urutan Kedua Calon Gubernur Jakarta, Kalahkan Ridwan Kamil
Mereka berpendapat bahwa poligami tidak meningkatkan derajat kemuliaan wanita. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mendalam mengenai konsep kemuliaan wanita dalam Islam.
Namun, dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa poligami dapat melindungi wanita dari berbagai kemungkinan buruk seperti perselingkuhan dan perzinahan yang dapat merusak kehidupan rumah tangga. Selain itu, poligami dapat mencegah ketidakseimbangan jumlah antara pria dan wanita, yang dapat membuat wanita kesulitan mencari pasangan hidup.
Pada zaman Rasulullah, poligami sering digunakan untuk melindungi dan mengangkat derajat wanita yang kehilangan suami di medan perang. Sebagai contoh, Rasulullah menikahi Zainab binti Khuzaimah setelah suaminya gugur dalam perang Uhud.
Tindakan ini dilakukan untuk mengayomi Zainab serta mengangkat harkat dan martabatnya. Rasulullah sangat ingin melindungi martabat kaum wanita melalui poligami.
Baca Juga: Inilah Pemilik Pinjol Kredivo, Akulaku, dan Kredit Pintar
Artikel Terkait
Inilah Manfaat Poligami Bagi Kesehatan Rumah Tangga?
Berlindung Dibalik Syariah, Guntur Romli: PKS Manfaatkan Poligami Sebagai Program Politik di Pemilu 2024
Pria Asal Brasil Poligami 9 Wanita Sekaligus, 1 Minta Cerai
Inara Rusli Bicara Poligami Saat Ditanya Denny Sumargo
Selamat! Lee Sang Yeob Resmi Menikah dengan Pasangan Non-Selebriti