NAWACITAPOST.COM - Seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (33) telah melakukan pembobolan rekening nasabah yang diblokir dengan total nilai sebesar Rp 1,3 miliar. Polisi mengungkapkan bahwa IA berhasil melakukan aksi tersebut dengan membuka blokir rekening secara ilegal.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, tersangka IA memanfaatkan jabatannya sebagai contact center specialist untuk memerintahkan agent command center agar membuka blokir rekening nasabah. Ade menerangkan bahwa IA memiliki kewenangan untuk menyetujui permintaan tersebut, yang kemudian ia gunakan untuk membuka blokir 112 rekening nasabah.
"Pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago," ucap Ade Safri, dikutip Rabu (10/7/2024).
Namun, IA ditangkap pada Kamis (4/7), pukul 00.50 WIB, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir rekening sebagai barang bukti.
Ade Safri mengungkapkan bahwa IA memindahkan dana sebesar Rp 1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah yang telah diblokir oleh bank digital itu. Rekening-rekening tersebut sebelumnya diblokir karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo membenarkan bahwa ratusan rekening itu diblokir karena terindikasi menerima aliran uang tindak pidana. Maka dari itu, pihaknya melakukan pemblokiran. "Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud, bisa berupa penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," ucap dia
Setelah rekening yang diblokir terbuka, pelaku memindahkan uang yang tersimpan di rekening tersebut ke rekening lain yang telah disiapkan. Saat ini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Romo Benny Bicara Soal Pinjol dan Judi Online, Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat
IA disangkakan dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
BSDE Optimalkan Land Bank Seluas 3.671 Hektar untuk Pengembangan Proyek Unggulan
Kinerja Cemerlang, Direksi Borong Saham Bank BRI
Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Bank Banten
Muhammadiyah Minta Karyawan Pindah Bank Usai Tarik Dana Jumbo dari BSI
Mengenal Badan Bank Tanah yang Sudah Menguasai 18.758 Hektare Lahan di Indonesia