Minggu, 19 Juli 2026

Mengenal Badan Bank Tanah yang Sudah Menguasai 18.758 Hektare Lahan di Indonesia

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 28 Juni 2024 | 15:05 WIB
Indonesia kini memiliki Badan Bank Tanah.  (X)
Indonesia kini memiliki Badan Bank Tanah. (X)

NAWACITAPOST.COM - Pada tahun 2021, Indonesia menyaksikan pembentukan sebuah lembaga yang bertugas dalam pengelolaan lahan di berbagai sektor, yakni Badan Bank Tanah. Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2021, Badan Bank Tanah bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan lahan secara efektif demi berbagai kepentingan nasional, termasuk untuk pertanian, perumahan, dan kebutuhan lainnya.

Sejak berdiri, Badan Bank Tanah dimulai dengan menguasai sekitar 18.758 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia. Meskipun angka ini terbilang kecil dalam konteks kebutuhan luasnya negara, namun langkah awal ini menjadi landasan penting dalam upaya meningkatkan ketersediaan lahan yang terkelola dengan baik.

Menurut Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataadmaja, penggunaan lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah sangat beragam. Mulai dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengembangan pertanian, hingga pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di beberapa daerah seperti Brebes.

Salah satu visi utama Badan Bank Tanah adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim yang ekstrem. Dengan mengelola lahan secara efisien dan terencana, diharapkan dapat tercapai kemandirian pangan yang berkelanjutan untuk masa depan bangsa.

Baca Juga: Anggaran Rp700 Miliar, Pusat Data Nasional Tumbang Akibat Serangan Ransomware

"Tahun ini, kami menargetkan penambahan pengelolaan lahan sebesar 23.000 hektare," ungkap Parman.

Meskipun ambisius, angka ini tetap dianggap belum mencukupi dalam konteks kebutuhan luasnya Indonesia sebagai negara agraris dengan beragam tantangan dan kebutuhan yang harus dipenuhi.

Pengelolaan lahan yang dikuasai oleh Badan Bank Tanah terbuka bagi siapa saja, baik perorangan maupun perusahaan, selama sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan dilakukan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

"Badan Bank Tanah memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk menggunakan lahan yang dikelolanya, dengan syarat penggunaannya sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan," tegas Parman.

Baca Juga: Pusat Data Nasional Lumpuh, Warganet: Jika di Korea Utara, Menterinya Lompat ke Jurang!

Dengan segala potensi dan peranannya, Badan Bank Tanah diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengelola lahan secara efektif dan berkelanjutan demi kepentingan nasional. Langkah-langkah strategis seperti penambahan pengelolaan lahan dan penerapan tata kelola yang baik diharapkan mampu menjawab tantangan masa depan di berbagai sektor.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini