Kamis, 16 Juli 2026

Penasihat Kapolri: Pegi Setiawan Masih Berpotensi Jadi Tersangka Lagi Jika Penyidik Temukan Bukti Baru

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juli 2024 | 15:17 WIB
Pegi Setiawan  (X)
Pegi Setiawan (X)

NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Negeri Bandung membuat putusan penting dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan statusnya dibatalkan.

Putusan ini tidak hanya membawa perubahan signifikan bagi Pegi, tetapi juga dapat memengaruhi nasib delapan terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, keputusan pengadilan ini berpotensi menjadi novum atau bukti baru bagi terpidana lain untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Aryanto menilai bahwa pembatalan status tersangka Pegi Setiawan membuka kemungkinan untuk merevisi putusan terhadap terpidana lain dalam kasus yang sama. “Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari delapan terpidana dan tiga yang masih buron. Pegi ditangkap dalam satu rangkaian kasus yang lama, dan sekarang setelah praperadilan dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan bisa jadi novum,” ujar Aryanto Sutadi, dikutip Rabu (10/7/2024).

Sebagai informasi, Pegi Setiawan adalah salah satu dari sebelas tersangka yang awalnya ditetapkan dalam kasus pembunuhan tersebut. Kini, dengan putusan pengadilan yang membatalkan status tersangka Pegi, hal ini bisa menjadi dasar bagi terpidana lain untuk mengajukan PK. Aryanto menambahkan bahwa jika status Pegi Setiawan tidak sah, maka status terpidana lain juga berpotensi dipertanyakan.

Baca Juga: Romo Benny Bicara Soal Pinjol dan Judi Online, Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat

“Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah. Logikanya seperti itu, dan itulah yang bisa digunakan sebagai novum untuk mengajukan PK,” jelas Aryanto.

Aryanto juga menekankan pentingnya peninjauan kembali untuk revisi keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. PK, menurutnya, adalah satu-satunya cara untuk meninjau kembali putusan yang sudah inkrah dan memastikan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Ini berarti Pegi dibebaskan dari penjara dan status tersangkanya dicabut.

Aryanto juga berharap terpidana lain dalam kasus ini dapat memanfaatkan putusan pengadilan sebagai dasar untuk mengajukan PK. Hal ini terutama penting untuk memastikan bahwa jika ada kekeliruan dalam penetapan tersangka awal, maka hal tersebut bisa diperbaiki.

Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Polda Jabar Harus Bayar Rp100 Miliar ke Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap

Pegi Setiawan sendiri telah dibebaskan dari penjara dan statusnya dinyatakan tidak sah. Namun, Aryanto menjelaskan bahwa meskipun Pegi bebas, penyidik akan terus mencari sosok Pegi Perong yang sesungguhnya untuk mengusut kasus tersebut.

"Mungkin saja Pegi Setiawan ini masuk lagi, jadi tersangka lagi, kalau seandainya polisi mendapatkan bukti awal yang cukup,” jelas Aryanto

Dengan putusan ini, harapan agar kasus Vina dan Eki di Cirebon dapat terungkap lebih jelas semakin besar. Peninjauan kembali diharapkan dapat memperbaiki kekeliruan hukum yang mungkin terjadi dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Jadi ini bukan masalah dendam polisi memaksakan seseorang yang nggak bersalah menjadi tersangka,” imbuhnya,” ujar Aryanto.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini