Kamis, 4 Juni 2026

Melindungi Warisan Nusantara: Indonesia Adopsi Traktat Internasional WIPO

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:36 WIB
Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan WIPO
Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan WIPO

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.

Dihubungi terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam keterangannya mendukung penuh Langkah Menkumham dalam melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional Indonesia.

“Tentunya kami di Sulawesi Selatan selalu mendorong masyarakat adat yang ada di Kabupaten/Kota dalam Pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan mendorong pemberian izin untuk akses pemanfaatan sumber daya genetiik dan pengetahuan tradisional,” ujar Liberti Sitinjak

Menurut Liberti Sitinjak Perlindungan hukum terhadap pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional merupakan hal yang wajib dilakukan Pemerintah Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati yang dimiliki sehingga terhindar dari tindakan pembajakan, eksploitasi, serta pemanfaatan tidak sah lainnya dari pihak-pihak lain.

Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat dari keanekaragaman hayati dalam hal ini memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atas pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional tersebut.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini