Selasa, 14 Juli 2026

Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri! Negara Mana Saja? Berikut Daftarnya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:11 WIB
Ilustrasi SIM.  (X)
Ilustrasi SIM. (X)

NAWACITAPOST.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membuat gebrakan baru yang akan mempermudah warga negara Indonesia dalam berkendara di luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @tmcpoldametro pada Kamis, 20 Juni 2024. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam kerja sama regional di kawasan Asia Tenggara.

Dengan kebijakan baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia tidak perlu repot-repot mengurus SIM Internasional, cukup menunjukkan SIM Indonesia mereka.

Pemberlakuan ini didasarkan pada perjanjian "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Awalnya, perjanjian ini hanya mengikat beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, pada tahun 1997, perjanjian ini meluas mencakup Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Baca Juga: Intip T-Space di Universitas Tarumanagara, Fasilitas Apa Saja yang Tersedia?

Meskipun ada kebijakan baru ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengingatkan bahwa SIM Internasional masih diperlukan untuk berkendara di negara-negara lain di luar delapan negara ASEAN tersebut. "Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," tegas Yusri, dikutip Jumat (21/6/2024).

Bagi mereka yang berencana berkendara di luar Asia Tenggara, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tetap diperlukan. SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina tahun 1968. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua negara mengakui SIM Internasional Indonesia, contohnya Jepang.

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN. Ini juga menunjukkan komitmen Korlantas Polri dalam memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri untuk keperluan kerja, studi, atau liburan.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini