Jakarta, NAWACITAPOST - Penerapan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 02 Agustus hingga 09 Agustus 2021 di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup baik, hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa Bali yang sudah menunjukkan perbaikan cukup signifikan. Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 yang lalu.
“Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia. Maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Senin (09/09/2021).
Menko Luhut melanjutkan bahwa keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detil. Selain itu, pemerintah akan melakukan intervensi pada Malang Raya dan Bali, sebagai dua wilayah yang belum mengalami penurunan kasus Covid-19 dibandingkan dengan wilayah lainnya yang telah menunjukkan penurunan. “Akan dibentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian yang signifikan dalm beberapa minggu terakhir,” lanjutnya.
Di samping itu, Luhut melaporkan berbagai perkembangan baik antara lain peningkatan penggunaan masker yang telah mencapai 82 persen, terus dikembangkannya berbagai instrumen tracing (pelacakan) melalui digital tracer, tracer lapangan dan sistem SILACAK (Sistem Informasi Pelacakan), serta peningkatan laju vaksinasi pada sejumlah provinsi dan wilayah Aglomerasi.
“Dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat dua roadmap (peta jalan) yang akan diuji cobakan, yakni sektor perbelanjaan atau mall, dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” ujar Menko Luhut. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk pusat perbelanjaan di wilayah-wilayah level 4 yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan dengan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan yang berlaku yakni pengunjung yang dapat masuk ke mal dan pusat perbelanjaan hanyalah yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Bagi anak berumur dibawah 12 tahun dan orang dewasa berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan.
Lalu, untuk industri esensial berbasis ekspor, pada minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan. Diharapkan sejak 17 Agustus 2021, beberapa kota yang berada pada level 4 dapat segera menerapkan 100 persen staff bekerja dari kantor yang dibagi dalam minimal 2 shift.
Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen maksimal 20 orang.
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang 10 sampai 23 Agustus 2021
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparannya menjelaskan bahwa PPKM di area luar Jawa dan Bali akan dilaksanakan selama 10-23 Agustus tahun 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi penularan yang masih tinggi.
“Percepatan vaksinasi daerah PPKM level 4 di luar Jawa dilakukan dengan meningkatkan target jumlah suntikan perhari dengan bantuan dari Pemda, TNI & Polri dan selebihnya kepada BKKBN dengan mengoptimalkan bidan sebagai vaksinator,” jelas Menko Airlangga.
Terakhir Menko Luhut mengatakan bahwa dalam proses pengendalian Covid-19, Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan serta kesadaran masyarakat. Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam terus menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).
Menko Luhut menegaskan bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini, pertama adalah peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat; kedua, penerapan 3T yang tinggi, dan ketiga kepatuhan 3M terutama penggunaan masker.
“Mari kita patuhi ini semua, jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah menjadi sia-sia,” pungkas Menko Luhut.
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 24 Juli 2026 | 17:41 WIB
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:25 WIB
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:58 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:58 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:54 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:08 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:08 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 09:14 WIB
Rabu, 22 Juli 2026 | 21:51 WIB
Rabu, 22 Juli 2026 | 21:50 WIB
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:59 WIB
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58 WIB