Dimana Ormas diantur dalam Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 menerangkan fungsi ormas adalah sebagai sarana:
Semoga kami panitia akan mencari figur - figur ketua harian DPC himni kabupaten Siak Periode 2024 - 2028 demi Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Penyalur aspirasi masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat.
Pemenuhan pelayanan sosial.
Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,"Ungakapnya. ( Sokhiaro Halawa)
Artikel Terkait
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Tualang serta Penyerahan Jabatan Kasi Propam