SERANG, NawacitaPost - Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya : Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April
2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan
Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten
mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point
(tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.(FN)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Famati Ndruru
Terkini
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:45 WIB
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:56 WIB
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:13 WIB
Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:08 WIB
Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:17 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:14 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:14 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:01 WIB