"Kartu elektronik ini didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah yang didalammnya berisi tentang informasi seputar haji. Kartu ini akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.
Menhaj Saudi pun menegaskan bahwa tidak akan ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
"Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Terima kasih kepada yang Mulia Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah mempersiapkan 241 ribu jemaah dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2024 dengan baik. Kami harap pemvisaan dapat dilakukan secepatnya. Kami juga sangat memberi perhatian akan keselamatan jemaah haji," kata Menhaj Saudi.
Artikel Terkait
9 Poin Penting dalam Surat Edaran Menag Yaqut untuk Meriahkan Ramadhan dan Idulfitri 2024
Nyepi Beriringan Ramadan, Menag: Momentum Introspeksi, Saling Hormati Ritual dan Tradisi
Lulusan Ma'had Aly Bisa Jadi PNS, Menag: Rekognisi Pemerintah Atas Kualitas Pesantren
Stafsus Menag Jelaskan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah
Menag Bertemu dengan Majelis Masyayikh, Ini yang Dibahas