Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut Terima CPNS Kemenkumham Tahun 2023

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 30 April 2024 | 16:33 WIB
Karutan Sipirok dan Jajaran Bersama CPNS Kemenkumham Tahun 2023
Karutan Sipirok dan Jajaran Bersama CPNS Kemenkumham Tahun 2023

NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut, menerima 2 (dua) orang Calon Pegawai Negeri (CPNS) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan Kelas IIB Sipirok. Selasa, 30 April 2024.

Dua orang CPNS bernama Deoravi sinabariba dan Clinton Pandapotan lubis, yang sebelumnya telah menjalankan organisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham sumatera utara.

CPNS disambut langsung oleh Kepala Rutan IIB Sipirok Bapak Muslim Surbakti, A.Md,IP, SH, beserta pejabat struktural lainnya.

Baca Juga: Jadwal Partai Hanura Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Pilkada Rokan Hulu 2024

Dalam berbagai hal, kepala rutan IIB Sipirok menekankan kepada kedua CPNS, untuk melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan juga menjalin komunikasi antar pegawai. Serta menjaga nama baik instansi Kemenkumham.

"Kalian harus memiliki kedisiplinan yang baik dalam menjalankan tugas, dan juga harus bisa beradaptasi di lingkungan kerja. Laksanakan tugas kalian sesuai dengan sop yang ada, dan jaga nama baik Rutan ini." Ujar bapak Muslim Surbakti.

Kepala rutan Sipirok juga stres, untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. Didalam dunia kerja profesionalisme dan integritas kerja sangat penting. Dan kalian menunjukkan bahwa kalian yang terbaik yang terpilih dari belasan ribu orang, yang mengikuti seleksi cpns Kemenkumham tahun 2023.

Baca Juga: Temui Pj Gubernur PBD, Kakanwil Kemenkumham Pabar Bahas Status Lahan Hibah Pembangunan Gedung Lapas Sorong

Kedua CPNS selanjutnya akan mengikuti masa orientasi di berbagai seksi yang ada di rutan Kelas IIB Sipirok. Antara lain Sub Seksi Pengelolaan, Sub Seksi Administrasi, dan Sub Seksi Pengamanan Rutan. Dan didampingi oleh masing-masing kepala Sub Seksi.

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini