Sabtu, 6 Juni 2026

Puncak Peringatan HBP Ke-60, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut Gelar Upacara

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 27 April 2024 | 16:56 WIB
Pegawai Rutan Sipirok Bersama Warga Binaan Saat Upacara Peringatan HBP Ke-60
Pegawai Rutan Sipirok Bersama Warga Binaan Saat Upacara Peringatan HBP Ke-60

NAWACITAPOST.COM - Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, turut diperingati oleh Rutan Kelas IIB Sipirok dengan menggelar upacara, Sabtu (27/4).

Upacara yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sipirok Leo Frans Jerry Sihaloho, serta seluruh Pegawai dan Warga Binaan berlangsung khidmat dan lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Leo menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus berkinerja tinggi dan menjaga integritas.

Baca Juga: Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Upacara HBP Ke-60

“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyampaikan berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun, bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilalui menjadi landasan, untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolsek Rambah Hilir Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Narkoba Saat Sedang Beraksi

Untuk itu, peringatan HBP Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60, dengan tema 'Pemasyarakatan PASTI Berdampak' bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.

“Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Baca Juga: Mengungkap Asal Usul Suku Nias

“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan bertanggung jawab,” tutupnya.

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini