Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1(satu) hari.
Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pkl 17.00 Wib Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bu’ulolo tiba di RSUD dr. Thomsen untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.
Kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 Sekira pukul 19.30 Wib, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS. Bhayangkara Medan serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan.
Sumber : Humas Polres