5. Pengajuan
VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.
6. Persetujuan
Jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW.
Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa.
Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Kepala Daerah Se-Kepulauan Nias Tunjuk Marinus Gea Sebagai Nakhoda Baru BPP PKN
7. Perpanjangan
VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan pun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia
“Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Sengky.
Artikel Terkait
Catat Tanggalnya! Layanan Imigrasi Pangkalpinang Tutup Sementara Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Imigrasi Semarang Ungkap Adanya WN Malaysia Yang Tinggal Secara Ilegal di Indonesia, Segera Masuk Proses Persidangan
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pelaku Pencurian
Respon Laporan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Detensi WNA ALljazair Yang Overstay dan Sering Berbuat Onar
Dirjen Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Tanggap Awasi Legalitas WNA Di Indonesia