Rabu, 24 Juni 2026

Anggota TNI yang Terlibat LGBT Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Bulan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:29 WIB
Semarang, NAWACITAPOST–  Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Rumah Sakit Pangkalan TNI Angkatan Udara (RSPAU) Dr.S.Hardjolukito Yogyakarta, atas  kasus perilaku menyimpang, dugaan terlibat kelompok LGBT. Selain dipecat dari TNI, Serka RR juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10).
Baca Juga : Budi Karya Bahas Sejumlah Peluang Kerja Sama dan Investasi Dengan Pengusaha Asal Amerika Serikat

CHK mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Atas vonis dari Majelis Hakim, Serka RR yang diberikan waktu berkomunikasi dengan Mayor Anggoro Jati dari Tim Penasehat Hukum TNI Angkatan Udara, menyatakan pikir-pikir.

Pihak Oditur menyatakan menerima, karena vonis Hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan. "Yang jelas apa yang disampaikan Majelis Hakim itu telah sesuai dengan kami" tegas CHK.

Sebelum Serka RR, Pengadilan Militer II-10 Semarang juga menjatuhkan vonis atas kasus yang sama terhadap Praka P, seorang personel TNI Angkatan Darat dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, Praka P mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada Mahkamah Agung pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual. Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WhatsApp dengan nama komunitas tertentu.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini