NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas dan mengusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari warga binaan pemasyarakatan (WBP). Jumat, 19 Juni 2026.
Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas III Gunungtua dalam meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan WBP.
Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Aula Lapas Kelas III Gunungtua dipimpin langsung oleh Ketua TPP dan dihadiri oleh bapak Kalapas, PK dari Bapas Sibolga dan pejabat struktural serta petugas pembinaan. Dalam sidang tersebut, dibahas usulan penetapan Tamping luar yang telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat.
Baca Juga: Kalapas Kotapinang dan Jajaran Lakukan Peninjauan Kondisi Lahan Baru di Desa Asam Jawa
“Pemberian Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang kami berikan kepada WBP. Mereka yang terpilih adalah mereka yang dinilai memiliki perilaku baik, disiplin, dan mampu menjadi contoh bagi WBP lainnya,” ujar Kalapas.