"Tujuan pelaksanaan evaluasi dan penguatan kelembagaan adalah untuk mengukur dan menilai hasil kerja serta menjadikan bahan referensi untuk penguatan kelembagaan pada tahapan selanjunya," jelas Zulkifli.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Perkenalkan Jaminan Fidusia Secara Masif
Lanjut Zulkifli, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi pengawasan pemilu yakni, pertama adalah suksesnya pelaksanaan pemilu yaitu tercapainya target-target pelaksanaan pemilu.
Kedua adalah antara teori dan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dan tidak ada kekososongan hukum sehingga eksekusi aturan pemilu dan pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan sesuai koridor.
"Bahan evaluasi yakni pertama hasil pemilu, kedua adalah penanganan pelanggaran pemilu. Dan ketiga adalah putusan hukum pelanggaran pemilu, kemudian keempat adalah rekapitulasi laporan hasil pengawasan pemilu setiap tahapan. Kelima adalah evaluasi kinerja pengawas/jajaran pengawas lapangan," terangnya.
(Petrus Gulo)